Pakar: Mary Jane Bisa Lolos dari Hukuman Mati

Poster bergambar wajah terpidana mati Mary Jane Veloso
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane, lolos sementara dari eksekusi mati di Nusakambangan, Rabu dini hari, 29 April 2015. Dari sembilan terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi, ternyata dalam pelaksanaannya hanya delapan yang dieksekusi, minus Mary Jane.

Kedelapan terpidana yang dieksekusi itu yakni, Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Sedangkan Mary Jane urung dieksekusi karena ada komunikasi antara pemerintah Filipina dan pemerintah Indonesia, yang isinya meminta RI mengkaji pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane.

Terpidana Mati Mary Jane Dapat Kado Ulang Tahun dari Anaknya

Mengingat Maria Kristina Sergio, orang yang diduga perekrut Mary Jane menyerahkan diri bersama pasangannya kepada aparat berwenang di Filipina.

Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, sepakat dengan keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane. Dengan pertimbangan orang yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane telah menyerahkan diri kepada otoritas di Filipina.

Menurut Mudzakir, pelaksanaan hukuman mati memang harus dilakukan secara selektif, dengan memperhatikan seluruh barang bukti dan proses hukum terkait kasus yang menjerat seorang terpidana mati. Bila ada bukti lain yang kuat di kasus tersebut, maka pelaksanaan hukuman mati sebaiknya ditunda.

"Tapi harus diperhatikan ada bukti yang cukup untuk mengubah putusan mati menjadi pidana lain," kata Mudzakir kepada VIVA.co.id, Rabu 29 April 2015.

Mudzakir menyarankan pemerintah sebaiknya menunda pelaksanaan hukuman mati Mary Jane sampai proses persidangan di Filipina atas kasus perekrut ibu dua orang anak ini selesai, dan memperoleh putusan yang mengikat.

Dari putusan itu nantinya akan diuji, apakah benar Mary Jane korban perdagangan manusia atau human trafficking, atau memang dia turut serta dalam penyelundupan narkoba.

"Kalau putusan Filipina dia (Mary Jane) pelaku, maka putusan tetap hukuman mati. Kalau sebaliknya, Mary Jane (terbukti) dikorbankan, itu akan jadi bukti Mary Jane untuk PK (Peninjauan Kembali)," ujar dia.

Fokus Pembangunan, Eksekusi Mati Tahap Ketiga Ditunda

Dia menambahkan, bukti baru kasus perdagangan manusia itu akan menjadi modal penting bagi Mary Jane untuk kembali mengajukan Peninjauan Kembali. Meskipun, pengadilan telah menolak PK kedua Mary Jane, namun Mudzakir menilai, warga negara Filipina itu tetap berhak mengajukan PK kembali.

"Demi keadilan itu boleh (mengajukan PK). Dengan PK itu akan ada jalan keluar," kata Mudzakir.

Kajati DIY Diganti, Terkait Mary Jane?

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan penundaan eksekusi untuk Mary Jane dilakukan karena Maria Kristina Sergio, perekrut Mary Jane menyerahkan diri bersama pasangannya kepada aparat berwenang. Kristina menyerahkan diri ke Kantor Polisi Cabanatuan City.

Maria adalah orang yang dianggap bertanggung jawab menyebabkan Mary Jane Veloso harus menghadapi hukuman mati dari peradilan Indonesia karena membawa heroin. 

"Permintaan dari Presiden Filipina terkait pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia menyerahkan diri di Filipina," katanya. (ase)

Warga Filipina meminta agar hukuman mati pada Mary Jane dibatalkan.

DPR Bantah 10 WNI Tahanan Abu Sayyaf Barter dengan Mary Jane

Mary Jane adalah terpidana mati asal Filipina.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016