60 Terpidana Mati Kasus Narkoba Tunggu Eksekusi

Anang Iskandar Resmi Jabat Ketua BNN
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, menyatakan ada sekitar 60 orang yang menunggu dieksekusi mati. Angka tersebut tidak termasuk delapan orang terpidana mati kasus narkoba yang sudah dieksekusi pada tahap dua ini.


"Saat ini tinggal ada 60 orang yang menunggu dieksekusi mati terkait kasus narkoba," ujar Anang di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu, 29 April 2015.


Artinya, Mary Jane yang lolos eksekusi mati semalam menjadi salah satu orang yang akan mengantre untuk dieksekusi mati. Mengenai jadwal esksekusi mati ini, Anang mengaku tidak mengetahui secara detail kapan itu akan dilaksanakan. Sebab, itu bukan ranah kewenangan BNN.
Kapolri: Informasi Haris Azhar Tidak A1, Mungkin F6 atau D5


Percaya Buwas, Ketua DPR Usul Anggaran BNN Ditambah
"Mengenai kapan akan dieksekusi mati itu yang menentukan Kejaksaan Agung, BNN tidak mengurusi hal itu. BNN hanya menangkap dan menyerahkannya para pelaku narkoba ini," ujar mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu.

Ada Jenderal Ikut Freddy Kirim Narkoba, Ini Penjelasan TNI

Meski mengaku tidak mengetahui eksekusi mati terhadap 60 orang ini, Anang mengatakan dukungannya terhadap vonis tersebut. Alasannya, esksekusi mati menjadi cara agar memiliki efek jera terhadap para pengedar barang haram tersebut.


"Eksekusi mati ini agar beri efek jera kepada para pengedar narkoba. Setiap negara punya aturannya sendiri, negara lain tidak bisa mencampuri, apalagi masyarakat Indonesia juga tidak bisa mencampurinya," tegas dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya