Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, menyatakan ada sekitar 60 orang yang menunggu dieksekusi mati. Angka tersebut tidak termasuk delapan orang terpidana mati kasus narkoba yang sudah dieksekusi pada tahap dua ini.
"Saat ini tinggal ada 60 orang yang menunggu dieksekusi mati terkait kasus narkoba," ujar Anang di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu, 29 April 2015.
Meski mengaku tidak mengetahui eksekusi mati terhadap 60 orang ini, Anang mengatakan dukungannya terhadap vonis tersebut. Alasannya, esksekusi mati menjadi cara agar memiliki efek jera terhadap para pengedar barang haram tersebut.
"Eksekusi mati ini agar beri efek jera kepada para pengedar narkoba. Setiap negara punya aturannya sendiri, negara lain tidak bisa mencampuri, apalagi masyarakat Indonesia juga tidak bisa mencampurinya," tegas dia. (ase)
Halaman Selanjutnya
"Eksekusi mati ini agar beri efek jera kepada para pengedar narkoba. Setiap negara punya aturannya sendiri, negara lain tidak bisa mencampuri, apalagi masyarakat Indonesia juga tidak bisa mencampurinya," tegas dia. (ase)