Polri: Abraham Samad Tak Ditahan Bentuk Keluwesan Hukum

Abraham Samad Tiba di Makassar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang

VIVA.co.id - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, menuturkan batalnya penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad karena yang bersangkutan koorperatif dalam menjalani proses hukum.

Menurut Anton, penahanan kepada Abraham Samad sebenarnya tergantung atasan penyidik yang memberikan pertimbangan akan hal itu.

"Makanya sampai dikeluarkan surat perintah penahanan itu atas dasar koordinasi," kata Anton di Bareskrim Polri, Rabu 29 April 2015.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Anton tak menampik batalnya penahanan Abraham Samad karena adanya komunikasi antara pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Sebagaimana diketahui, sejak Polda Sulselbar resmi menahan Abraham Samad, lima pimpinan KPK langsung menghubungi Kapolri dan menyatakan kesediannya sebagai penjamin agar penahanan Abraham ditangguhkan. "Kesepakatan aja itu kan, boleh-boleh saja," tuturnya.

Terlepas dari hal itu, Anton yang juga berlatar belakang penyidik ini menjelaskan, tidak semua orang yang sudah menjadi tersangka atas tindak pidana harus ditahan penyidik kepolisian. "Nah, ini salah satu bentuk keluwesan hukum," ujar mantan anak buah Budi Gunawan di Lemdikpol ini.

Sebelumnya penyidik Polda Sulselbar memastikan menahan Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.

Menurut Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Hariadi, Abraham Samad ditahan di rumah tahanan Polda Sulselbar.

Alasan penahanan, Hariadi menjelaskan, karena beberapa pertimbangan berdasarkan analisis penyidik yang memeriksa Abraham, yakni pertimbangan objektif dan subjektif. Alasan objektif adalah karena sesuai Pasal 21 KUHP, tersangka diancam lebih lima tahun penjara.

Sedangkan menurut pertimbangan subjektif, ada kekhawatiran tersangka akan kabur atau melarikan diri atau merusak barang bukti.

"Jadi dapat ditahan," katanya dalam perbincangan dengan tvOne pada Selasa malam, 28 April 2015.

Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016