Bawaslu: Permendagri soal Pilkada Menyalin Aturan Sebelumnya

Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad (kiri) dan Anggota Bawaslu Nasrullah
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penganggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 seperti menyalin peraturan serupa tahun sebelumnya.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Terkesan lampiran tersebut merupakan
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
copy-paste (menyalin) dari Permendagri sebelumnya sehingga tidak terdapat anggaran yang menyangkut tentang pengawas di TPS (tempat pemungutan suara). Lainnya ada beberapa kekurangan yang menjadi kebutuhannya KPU dan pengawas pemilu," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, di Jakarta, Rabu, 29 April 2015.


Nasrullah menyarankan Menteri Dalam Negeri segera membuat surat edaran untuk meluruskan Permendagri, terutama anggaran untuk satu pengawas per satu TPS dan pengawas partisipatif.


Menurut dia, perlu juga aturan untuk pengawasan partisifatif, yakni ruang untuk pengawasan yang melibatkan masyarakat. Hal yang tidak kalah penting adalah menyangkut kebutuhan-kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU), misalnya, alat peraga kampanye itu, dan lain-lain.


“Problem utama pengawas pemilu akibat dua persoalan tadi, yakni menyangkut Permendagri terbaru yang belum mencantumkan pengawas per TPS dan pengawasan partisipatif, karenanya ada beberapa solusi yang bisa segera diambil,“ tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya