Besok, PTUN Putuskan Nasib Terpidana Mati Warga Prancis

Serge Atlaoui
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Jika tidak ada perubahan, pada Kamis, 7 Mei 2015, akan dijadwalkan sidang terhadap terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atloui, di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sidang perlawanan ini akan menjadi penentu dari nasib Sergei apakah akan dieksekusi mati atau tidak.


“Besok sidang perlawanan Serge di PTUN. Kami akan tunggu seperti apa keputusannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2015.


Seperti diketahui, Sergei menjadi satu dari dua terpidana yang lolos pada eksekusi mati tahap dua. Sergei lolos dari eksekusi karena masih melakukan upaya hukum untuk menggugat penolakan grasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Pada tahun 2007, Mahkamah Agung memvonis mati Sergei karena terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.


Sergei mengaku menyesali perbuatannya dan meminta grasi dari Presiden Jokowi. Sayangnya, dalam Keputusan Presiden nomor 35/G Tahun 2014, Presiden Jokowi menolak untuk memberikan keringanan hukuman. Alhasil, Serge masuk dalam daftar kesepuluh terpidana mati dalam eksekusi mati tahap dua.

Fokus Pembangunan, Eksekusi Mati Tahap Ketiga Ditunda

Menko Luhut Minta Soal Eksekusi Mati Tak Perlu Diumbar

"Tunggu saja. Tidak usah ribut-ribut. Jangan dibuat sinetron."

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2016