Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro
VIVA.co.id
- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, hari ini Kamis 7 Mei 2015. Dahlan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
"Jadi benar ada pemeriksaan terhadap DI, sebagai saksi yang kapasitasnya saat itu sebagai dirut PLN dan kuasa pengguna anggaran (KPA)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo kepada
VIVA.co.id.
Waluyo menjelaskan, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan atau kuasa hukumnya, apakah Dahlan Iskan akan hadir menjalani pemeriksaan atau tidak pada hari ini.
Pemeriksaan Dahlan Iskan dijadwal pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 09.50 WIB, yang bersangkutan belum terlihat hadir di Kejati DKI Jakarta.
"Sesuai dengan surat panggilan sebagai saksi dijadwalkan jam 09.00 pagi ini, tapi hingga kini belum ada konfirmasi kehadiran dari DI atau kuasa hukumnya," ujar Waluyo.
Pemanggilan terhadap Dahlan Iskan hari ini adalah panggilan ketiga. Pada panggilan pertama dan kedua, mantan CEO surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group itu tidak bisa hadir.
"Ini adalah panggilan ketiga, pemanggilan pertama dan kedua dia mengkonfirmasi tidak bisa hadir," kata Waluyo lagi.
Baca Juga :
Kejaksaan Agung Kebut Kasus Mobil Listrik
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.