Freddy Budiman Prioritas Dieksekusi Mati

Mendiang Fredi Budiman, terpidana mati kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Iqbal
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung memastikan bahwa Freddy Budiman menjadi terpidana mati yang akan diprioritaskan untuk dieksekusi mati. Saat ini, Kejaksaan masih menunggu proses hukum Freddy yang hingga kini belum mengajukan peninjauan kembali (PK) atau pun grasi.


"Kalau dia buat surat pernyataan tidak akan mengajukan PK dan grasi, langsung kita eksekusi. Itu prioritas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jala Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis 7 Mei 2015.


Freddy adalah bandar narkoba yang memiliki jaringan internasional. Pada 15 Juli 2013 lalu, dia divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti mengatur peredaran ekstasi sebanyak 1.412.476 butir dari China ke Indonesia.
Jaksa Agung: Haris Azhar, Sampaikan Dong Buktinya Apa?


BNN Harap Pengakuan Freddy Budiman Tak Jadi Stigma
Pada 8 Mei 2012, ditemukan Kontainer bernomor TGHU 0683898 yang diangkut oleh kapal YM Instruction Voyage 93 S yang berisi ekstasi. Setelah diselidiki, paket itu beasal dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, China dengan tujuan Jakarta. Paket itu ditujukan untuk Freddy Budiman.

Ketua DPR Nilai Pelaporan terhadap Haris Azhar Beralasan

Ironisnya, meski telah divonis mati, Freddy tidak merasa jera dengan perbuatannya. Baru-baru ini, Freddy kedapatan mengendalikan peredaran narkotika meski telah berada di balik jeruji besi.


Jenis narkotika yang ia kendalikan adalah jenis narkotika baru yakni CC4. Narkotika jenis ini berbentuk lembaran perangko dan didatangkan dari Belanda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya