Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Iqbal
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung memastikan bahwa Freddy Budiman menjadi terpidana mati yang akan diprioritaskan untuk dieksekusi mati. Saat ini, Kejaksaan masih menunggu proses hukum Freddy yang hingga kini belum mengajukan peninjauan kembali (PK) atau pun grasi.
"Kalau dia buat surat pernyataan tidak akan mengajukan PK dan grasi, langsung kita eksekusi. Itu prioritas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jala Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis 7 Mei 2015.
Ironisnya, meski telah divonis mati, Freddy tidak merasa jera dengan perbuatannya. Baru-baru ini, Freddy kedapatan mengendalikan peredaran narkotika meski telah berada di balik jeruji besi.
Jenis narkotika yang ia kendalikan adalah jenis narkotika baru yakni CC4. Narkotika jenis ini berbentuk lembaran perangko dan didatangkan dari Belanda.
Halaman Selanjutnya
Jenis narkotika yang ia kendalikan adalah jenis narkotika baru yakni CC4. Narkotika jenis ini berbentuk lembaran perangko dan didatangkan dari Belanda.