Hakim Batalkan Status Tersangka Eks Wali Kota Makassar

Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin, yang menjadi terpidana kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terkait penetapan statusnya sebagai tersangka korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah," kata Hakim tunggal Yuningtyas Upiek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2015.


Majelis membatalkan penetapan tersangka Ilham karena termohon, yakni KPK, tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka.
KPK Siap Hadapi Praperadilan RJ Lino


Dirut Tirta Traya Didakwa Rugikan Uang Negara Rp45,8 Miliar
Selain membatalkan status tersangkanya, majelis juga menyatakan pemblokiran dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait Ilham Arief tidak sah. "Menyatakan pemulihan nama dan hak-haknya," kata Hakim Yuningtyas.

Direktur Utama Tirta Traya Makassar Segera Diadili

Adapun pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pemohon adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperluas kewenangan praperadilan. Praperadilan berhak membatalkan status tersangka sepanjang penegak hukum tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.


Sebelumnya mantan Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, sehari sebelum masa jabatannya berakhir atau tepatnya 7 Mei 2014.


Mantan Ketua Demokrat Sulsel itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp38,1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya