Sumber :
- Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terkait penetapan statusnya sebagai tersangka korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah," kata Hakim tunggal Yuningtyas Upiek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2015.
Majelis membatalkan penetapan tersangka Ilham karena termohon, yakni KPK, tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka.
Selain membatalkan status tersangkanya, majelis juga menyatakan pemblokiran dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait Ilham Arief tidak sah. "Menyatakan pemulihan nama dan hak-haknya," kata Hakim Yuningtyas.
Adapun pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pemohon adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperluas kewenangan praperadilan. Praperadilan berhak membatalkan status tersangka sepanjang penegak hukum tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan
Sidang akan dipimpin hakim tunggal.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :