Tim Intel Kejagung Tangkap Mantan GM Merpati

ilustrasi tahanan / korupsi / ditangkap polisi
Sumber :
  • istock
VIVA.co.id
- Tim Intel Kejaksaan Agung menangkap buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2015. Buron yang ditangkap Kejaksaan adalah Tony Sudjiarto, mantan General ManagerĀ  Aircraft Procurement Divison PT MerpatiĀ  Nusantara Airlines.


"Ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat pada hari ini, 13 Mei 2015 pukul 10.20 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2015.


Tony menjelaskan bahwa penangkapan mantan GM Merpati tersebut terkait statusnya sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan penyewaan pesawat MerpatiĀ  pada 2007 silam.
Acara Met Gala Berlangsung, Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Penuhi Jalanan New York


Geopolitik Global Makin Bergejolak, Wamen BUMN: Menyimpan Emas Paling Aman
Tony Sudjiarto bersama-sama Hotasi Nababan, mantan Dirut Merpati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyewaan dua unit Pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari Thidstone Aircraft Leasing Group yang menyebabkan kerugian negara sebesar US$1 juta.

Alarm Bahaya kalau PDIP Takluk dan Pemerintahan Prabowo Tanpa Oposisi, Kata Pengamat

"Berdasarkan putusan MA RI No: 414 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang bersangkutan dipidana selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Tony Spontana.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya