Imigrasi Jaring WNA Pemilik Enam Paspor dan Empat Tabungan

Imigrasi Jakarta Selatan Menahan Warga Negara Asing
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Petugas imigrasi berhasil meringkus 21 warga asing (WNA) dari berbagai negara. Puluhan orang itu diciduk karena tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat akan diperiksa petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Barat.

Sendy Si Satpol PP Cantik yang Mahir Berbahasa Inggris

Menurut Kepala Kantor Imigasi Kelas I Jakarta Barat, Bambang Satrio, di antara puluhan WNA itu terdapat 4 orang yang over stay atau izin tinggalnya telah melewati batas dan satu orang warga asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Sebagian besar WNA berasal dari Benua Afrika.

Mereka ditangkap saat tengah berada di Pasar Tanah Abang. Namun, menurut Bambang ada satu kasus menarik dari hasil operasi Bhumi Wibawa itu. Seorang warga asal Republik Demokratik Kongo,  Kyandomanya Vikono Eprhaten memiliki enam paspor berbeda dan empat akun rekening di bank swasta lokal. "Ini kasus baru. Kami masih menyelidiki bagaimana Warga Negara Asing bisa memilki rekening tabungan. Untuk itu, kami akan bekerja sama dengan pihak bank terkait," kata Bambang, Rabu, 13 Mei 2015.

Razia Hiburan Malam di Kupang, Pengunjung Protes Diperiksa

Dia menambahkan, salah satu syarat untuk membuat rekening tabungan bagi WNA adalah memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Sementara, Kyandomanya tidak memiliki dokumen tersebut. Dua tabungan di antaranya berada di Bank BJB dan Bank Sinar Mas. Saldo tabungan Kyandomanya di kedua rekening itu hanya berjumlah Rp500 ribu.

"Namun, itu belum dicetak lagi oleh pihak bank. Nanti, akan ketahuan jumlah transaksi serta saldo terakhirnya. Hal ini untuk kepentingan penyelidikan," kata Bambang menjelaskan.

Terjaring Razia, Pasangan Kumpul Kebo Mengaku PNS

KITAS diketahui hanya berlaku selama enam bulan sampai dua tahun. Setelah itu, harus diperpanjang. Sementara, puluhan WNA terjaring petugas imigrasi tak memiliki dokumen-dokumen tersebut.

"Kemungkinan WNA yang tak memiliki dokumen resmi atau over stay akan dideportasi."

Kyandomanya akan dijerat hukum pidana karena diduga melakukan pelanggaran Pasal 119 huruf b berisi penyalahgunaan dokumen perjalanan. Jika terbukti, maka Kyandomanya bisa dibui hingga 5 tahun lamanya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya