Ketua MPR Desak Jokowi Buat Keppres Kasus HAM Berat

Kongres PAN
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu
- Ketua MPR Zulkifli Hasan mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Pelanggaran HAM masa lalu. Ini dipastikan lebih cepat dilaksanakan ketimbang melalui penerbitan undang undang.

Lima Provinsi Ini Paling Banyak Laporan Pelanggaran HAM

"Kalau nunggu Undang-undang nanti lama lagi," kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 18 Mei 2015.
Kasus Tragedi 1965 Harus Diselesaikan


Meski demikian, DPR tetap akan merampungkan Rancangan Undang-undang tentang komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). Menurut Zulkifli, pelanggaran HAM yang wajib diprioritaskan untuk diselesaikan adalah kasus 1965, Aceh, Peristiwa Talangsari di Lampung, Tanjung Priok, dan peristiwa 1998.


"Kasus 1998 itu yang pertama karena saya baru bertemu teman-teman dari Trisakti. Supaya diselesaikan karena sudah 17 tahun mereka menunggu, bukan waktu yang singkat dan belum ada penyelesaian apapun dari pemerintah, apakah bantuan, pengadilan," kata dia.


Usulan itu direspon dengan baik oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Zulkifli, Jokowi akan menggelar rapat soal keppres dengan koordinasi di bawah Menkopolhukam.


"Menko Polhukam juga akan memanggil Komnas HAM, dalam waktu dekat akan dirapatkan."


Usul tersebut disampikan Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam pertemuan dengan Presiden dan kepala lembaga . Pertemuan tadi dilaporkan membahas beragam isu, termasuk pelanggaran HAM masa lalu yang belum juga tuntas.






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya