Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, Jambi.
Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah, Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli, dan Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana RSUD Raden Mattaher, Mulia Idris Rambe.
Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung bundar Kejaksaan Agung.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup terkait hasil pengumpulan data dari pengadaan delapan unit alat kesehatan dengan nilai kontrak mencapai Rp3,2 miliar.
Selain itu, sebanyak 36 dari 86 unit alat kesehatan di RSUD Raden Mattaher TA 2011 diadakan oleh PT Sindang Muda Sersan. Kejaksaan Agung menduga bahwa telah terjadi
mark up
dalam pengadaan alat kesehatan yang bernilai kontrak Rp49 miliar itu. Dari kasus ini, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. (one)
Halaman Selanjutnya
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup terkait hasil pengumpulan data dari pengadaan delapan unit alat kesehatan dengan nilai kontrak mencapai Rp3,2 miliar.