Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, Jambi.
Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah, Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli, dan Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana RSUD Raden Mattaher, Mulia Idris Rambe.
"Keduanya ditahan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejagung RI selama 20 hari terhitung tanggal 19 Mei sampai 7 Juni 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana.
Tony menjelaskan, penahanan itu didasarkan atas surat perintah penahanan nomor Print-64/F.2/Fd.1/05/2015, tanggal 19 Mei 2015 untuk Mulia Idris Rambe dan surat perintah nomor Print-65/F.2/Fd.1/05/2015, tanggal 19 Mei 2015, untuk Zuherli.
Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung bundar Kejaksaan Agung.
Baca Juga :
Terpopuler: Alasan Ibu Teuku Ryan Tak Beri Restu Nikahi Ria Ricis, Vicky Prasetyo Dilarikan ke RS
dalam pengadaan alat kesehatan yang bernilai kontrak Rp49 miliar itu. Dari kasus ini, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. (one)
Halaman Selanjutnya
dalam pengadaan alat kesehatan yang bernilai kontrak Rp49 miliar itu. Dari kasus ini, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. (one)