Korupsi Alkes RSUD Jambi, Kejagung Sita Uang Rp4 Miliar

Barang bukti kasus korupsi dana hibah Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA/Tudji Martudji

VIVA.co.id - Tim jaksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher di Provinsi Jambi.

Kejagung Bakal Periksa Jaksa Kejati Jabar

Penyidik berhasil menyita sejumlah uang dari salah satu tersangka kasus tersebut. "Tim penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 4 milliar dari pihak Zuherli," ujar Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2015.

Ia memaparkan, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di tahun anggaran 2011. Nilai dari proyek pengadaaan ini mencapai Rp49,9 milliar. "Itu untuk pengadaan sebanyak 16 item pada 82 unit," ujarnya menambahkan.

Kejagung Pertanyakan KPK Surat Penggeledahan Kejati Jabar

Jaksa menduga, ada indikasi permainan harga dalam pengadaan alat dan obat-obatan tersebut. "Ada permainan harga, tidak sesuai dengan spek," ujarnya.

Sehingga proyek ini secara jelas telah merugikan negara. Turin menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara BPKP, kerugian negara telah mencapai Rp25 milliar. Untuk itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk segera mempercepat proses pengembalian uang negara.

Staf Ahli Kejagung Gadungan Dibekuk di Maluku Utara

"Kita harapkan proses ini cepat berlangsung supaya cepat selesai dan segera kita limpahkan."

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menyatakan, uang hasil penyitaan penyidik telah dititipkan sementara ke salah satu bank. "Uang sitaan tersebut dititipakan (penitipan tanpa bunga) ke BRI Cabang Kebayoran Baru yang sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyelesaian perkara, pihak BRI wajib menyerahkan kembali kepada Kejaksaan Agung RI," ujarnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Raden Mataher, Jambi, yang juga menjabat Direkur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana, Mulia Idris Rambe dan Direktur PT SMS, Zuherli.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya