Sumber :
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id
- Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Mei 2015, untuk mencabut gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Widjojanto atas penyidikan kasusnya di Bareskrim Polri.
Permohonan praperadilan yang dicabut kuasa hukum Bambang dengan Nomor Perkara: 39/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Permohonan itu diajukan pada Kamis, 7 Mei 2015 lalu.
Baca Juga :
KPK Optimistis Kandaskan Praperadilan RJ Lino
"Alasan pencabutan, mas BW sudah mendapatkan keputusan dari Komisi Pengawas PERADI, bahwa mas BW tidak ada melanggar kode etik," ujar dia.
Pencabutan ini sekaligus memberikan kesempatan kepada Bareskrim Polri untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Bambang Widjojanto dalam kurun waktu seminggu ke depan.
"Kita masih punya itikad baik kepada kepolisian. Kita yakin polisi menghormati keputusan Komisi Pengawas kode etik PERADI," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan keputusan Komisi Pengawas PERADI, Bambang Widjojanto yang dituduh mempengaruhi saksi saat beracara di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu itu, tidak terbukti melanggar kode etik advokat.
Bahkan, Komisi Pengawas PERADI telah memeriksa sejumlah dokumen dan saksi-saksi di persidangan kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 silam, dimana Bambang merupakan pengacara dari salah satu pihak yang berperkara saat itu.
"Kita yakin BW tidak bersalah, tidak melanggar kode etik," kata Ainul.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Bareskrim Polri untuk segera menghentikan perkara yang menjerat Bambang Widjojanto. "Kalau dalam waktu satu minggu tidak dikeluarkan SP 3, kita akan kembali ajukan praperadilan," tutur dia.
Halaman Selanjutnya
Pencabutan ini sekaligus memberikan kesempatan kepada Bareskrim Polri untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Bambang Widjojanto dalam kurun waktu seminggu ke depan.