Pengritik Pejabat NTB lewat Facebook Minta Jangan Ditahan

Penahanan Praktisi Pariwisata gara-gara Facebook Dinilai Tak Wajar
Sumber :
VIVA.co.id
Zuckerberg: Kuartal Ini Bagus Berkat Video
- Seorang praktisi pariwisata ditahan aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik gara-gara tulisan pada akun pribadinya di Facebook. Tersangka adalah Furqan Ermansyah, yang dikenal dengan nama populer Rudy Lombok.

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Rudy, melalui kuasa hukumnya, mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB pada Rabu, 20 Mei 2015.
Pemerintah dan DPR Akan Revisi UU ITE Secara Terbatas


Imam Sofian, kuasa hukum Rudy, menjelaskan alasan permohonan penangguhan itu, di antaranya, kliennya adalah kepala keluarga. Kalau Rudy ditahan, dia tak bisa bekerja dan tak dapat menafkahi keluarga.


Imam mengaku memahami bahwa penahanan atau pun penangguhan penahanan adalah sepenuhnya kewenangan penyidik polisi. Tetapi tim kuasa hukum berupaya memohon penangguhan demi alasan kemanusiaan. Lagi pula, kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.


“Kalau dari kami telah memiliki strategi dan hal-hal yang telah kami persiapkan untuk menghadapi itu," ujarnya kepada wartawan seusai menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan di Markas Polda di Mataram.


Imam menuturkan, kini banyak dukungan terhadap kebebasan kliennya. Bahkan didirikan sebuah posko untuk menggalang dukungan kepada Rudy Lombok. Posko itu digagas seorang praktisi hukum Universitas Mataram, Zainal Asikin.


Dia berharap kasus itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor berdamai dengan kliennya. "Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Mari kita bersama-sama membangun pariwisata. Itu akan jauh lebih baik untuk NTB ini," katanya.


Rudy Lombok, katanya, pada dasarnya tidak berniat mencemarkan nama baik orang lain melainkan hanya mengkritik demi kemajuan pariwisata NTB. Menurutnya, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pun tak tepat diterapkan pada kliennya.


"Ada poin yang menjelaskan ketidakbersalahan klien kami. Saya melihat klien kami ini menggambarkan kritikan, bagaimana kecintaan dia terhadap pariwisata di Lombok. Ya, mungkin caranya yang dipandang oleh pelapor sebagai suatu bentuk hinaan dan dikatakan salah. Itu, kan, hak setiap warga negara," ujar Imam.


Dijerat Undang-undang ITE


Rudy Lombok ditahan pada Selasa 12 Mei 2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan atau pencemaran nama baik Kepala Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB, Taufan Rahmadi.


Dia dijemput penyidik di rumahnya pada Senin 11 Mei 2015, lalu diperiksa oleh petugas Unit Cybercrime Polda NTB. Setelah itu, dia ditahan sampai 20 hari.


Kasus itu bermula dari kritik Rudy Lombok melalui Facebook mengenai kinerja BPPD NTB di bawah kepemimpinan Taufan Rahmadi. Taufan tak terima dengan kritik Rudy dan menganggap itu sebagai pencemaran nama baik atau penghinaan. Dia kemudian melaporkannya kepada Polisi.


Rudy dijerat Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.


Kepala Sub Direktorat II Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, menyatakan bahwa alasan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Terlebih lagi, ancaman yang disangkakan di atas lima tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya