- Pool
VIVA.co.id - Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, sekarang SKK Migas), Raden Priyono, mengatakan, dalam kasus penjualan kondesat, yang melibatkan lembaganya, ia hanya mengikuti kebijakan pemerintah.
Hal itu dikatakan Raden, usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri. Raden diperiksa lebih kurang 11 jam.
Ia menjelaskan, selama pemeriksaan, dia dicecar soal fungsi dan kewenangan BP Migas.
"Soal TPPI (PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia), saya jelaskan saja, wewenang tugas pokok fungsi wewenang kepala BP Migas seperti apa," kata Raden di Bareskrim Mabes Polri, Rabu 20 Mei 2015.
Menurut dia, BP Migas tidak bisa mengambil tindakan sendiri, apalagi soal penjualan kondensat. "Bagaimana saya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah," ujarnya.
Kasus ini bermula pada 2009. Saat itu, BP Migas menunjuk langsung PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan itu dinilai melanggar keputusan BP Migas, tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah.
Kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT TPPI Jakarta adalah salah satu kasus besar yang dijanjikan Mabes Polri.
Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat itu terungkap, saat Mabes Polri menggeledah gedung SKK Migas awal Mei lalu.