- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepengurusan Partai Golkar. Ahli hukum tata negara pun disiapkan guna mempelajari putusan tersebut.
"Ada 9 orang ahli hukum tata negara untuk melihat secara utuh apakah putusan tersebut telah diputus secara adil," kata Kepala Biro Humas dan Kerja sama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinand Siagian, dalam konferensi pers di Gedung Setjen, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2015.
Ferdinand menjelaskan, para ahli hukum tata negara tersebut akan memberi rekomendasi, apakah melanjutkan memori banding atau tidak. "Secepatnya kita daftarkan banding, agar hak untuk melakukan upaya banding tidak kadarluarsa" ujarnya menambahkan.
Sesuai norma yang ditentukan oleh Pasal 123 UU PTUN, pendaftaran banding maksimal dilakukan 14 hari setelah putusan. Sedangkan untuk menyiapkan memori banding diberi waktu 30 hari.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol. Dengan putusan ini, PTUN telah membatalkan keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.
(mus)