Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Disaat maraknya pemberitaan mengenai eksekusi mati terpidana narkoba, dua gembong narkoba asal Iran yang tertangkap tangan membawa 40 kilogram sabu justru menerima keringanan hukuman.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cibadak hanya menuntut 20 tahun penjara kepada Mostafa Moradalivand bin Moradali dan Seyed Hashem Moosavipour bin Seyed Abdollah.
Prasetyo menduga, tuntutan ringan yang diberikan jaksa penuntut umum saat itu ditengarai adanya praktik suap. "Ini bentuk pelanggaran, kita tidak ada kompromi, catat itu," kata HM Prasetyo di Jakarta, 22 Mei 2015.
Mantan politikus Nasdem ini berjanji akan segera mengusut kasus tersebut. Bila nantinya Kejagung menemukan indikasi suap dalam menjatuhkan tuntutan kepada dua warga negara Iran pembawa 40 kilogram sabu, Prasetyo akan menjatuhkan sanksi tegas kepada jaksa yang menuntut. "Kalian boleh lihat nanti apa tindakannya," ujar Prasetyo.
Halaman Selanjutnya
Mantan politikus Nasdem ini berjanji akan segera mengusut kasus tersebut. Bila nantinya Kejagung menemukan indikasi suap dalam menjatuhkan tuntutan kepada dua warga negara Iran pembawa 40 kilogram sabu, Prasetyo akan menjatuhkan sanksi tegas kepada jaksa yang menuntut. "Kalian boleh lihat nanti apa tindakannya," ujar Prasetyo.