Tunda Pilkada Serentak, Kemendagri Ancam Jatuhkan Sanksi

Surat suara Pilkada Gubernur Riau putaran dua
Sumber :
  • Antara/ FB Anggoro

VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada daerah yang menunda pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Cegah Korupsi, Pemerintah Libatkan Istri Kepala Daerah

"Bentuk sanksi mulai dari teguran sampai dididik khusus agar disiplin sampai pemberhentian sementara," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyatmadji kepada VIVA.co.id, Senin, 25 Mei 2015.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, ada lima daerah yang terancam tidak bisa ikut menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Lima daerah itu adalah Kabupaten Pegunungan Arpat dan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Barru di Sulawesi Selatan, Kabupaten Pangka Jene Kepulauan dan Kabupaten Banggai di Sulawesi Tengah.

Kemendagri Siapkan SK Plt Gubernur Kepri

Meski demikian, Kemendagri memastikan, Pilkada akan tetap digelar. Dodi mengatakan, hingga hari ini sudah 90 persen daerah yang sudah meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Sudah 242 (dari 269 daerah) yang sudah beres. Yang 10 persen nanti menyusul," ujarnya menambahkan.

Jacob Nuwa Wea di Mata Mendagri

KPU menjadwalkan pada April - Mei 2015 akan menggelar tahapan pembentukan PPS dan PPK. Sementara penyerahan dukungan calon pasangan perseorangan, dijadwalkan Juni. Adapun pendaftaran pasangan calon direncanakan pada 26-28 Juli 2015 dan akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada 24 Agustus 2015.

(mus)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah

Agar pemerintah bisa berjalan lebih efektif dan efisien ke depannya

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016