Sumber :
- ANTARA/ Spedy Paereng
VIVA.co.id
- Pemerintah menjanjikan akan melakukan perubahan format kontrak pertambangan milik PT Freeport Indonesia yang saat ini dikelola Freeport-McMoran Copper & Gold.
Direncanakan, pada tahun 2021, usai habisnya masa kontrak karya Freeport di Papua, Indonesia secara bertahap akan mengambil porsi lebih besar pada usaha bisnis pertambangan ini.
Baca Juga :
SKK Migas Siapkan SK Alih Kelola Blok Mahakam
Baca Juga :
Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport
Direncanakan, pada tahun 2021, usai habisnya masa kontrak karya Freeport di Papua, Indonesia secara bertahap akan mengambil porsi lebih besar pada usaha bisnis pertambangan ini.
"Terobosannya dengan UU Minerba, yang akan mengatur pola hubungan antar negara dengan Freeport yang semula setara dalam format kontrak karya, akan diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang menempatkan posisi negara kita lebih kuat," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno seperti dikutip dalam Sekretariat Kabinet, Selasa 26 Mei 2015.
Sejalan dengan itu, lanjut Pratikno, Presiden Joko Widodo juga telah memastikan akan mengambilalih pengelolaan Blok Mahakam di Kalimantan Timur. Jika selama ini sepenuhnya dikuasai oleh perusahaan Minyak dan Gas asal Perancis, Total E&P Indesie dan Index Corp hingga 2017, maka akan dilimpahkan ke PT Pertamiona Persero.
"Pemerintah telah memutuskan pengelolaan Blok Mahakam sepenuhnya akan diambilalih oleh Pertamina," ujar Pratikno.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Terobosannya dengan UU Minerba, yang akan mengatur pola hubungan antar negara dengan Freeport yang semula setara dalam format kontrak karya, akan diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang menempatkan posisi negara kita lebih kuat," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno seperti dikutip dalam Sekretariat Kabinet, Selasa 26 Mei 2015.