Polisi: Bawaslu Jatim dan Perusahaan Rekanan Bersekongkol

Polisi: Bawaslu Jatim dan Perusahaan Rekanan Bersekongkol
Sumber :
  • VIVA.co.id/Tudji Martudji
VIVA.co.id
Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka
- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menahan dua orang tersangka korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan pilkada provinsi itu tahun 2013 pada Senin malam, 26 Mei 2015. Mereka adalah Ahmad Kusairi dan Indriyono, pihak perusahaan rekanan pengadaan barang dan jasa dari Bawaslu Jawa Timur.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Begini Awal Mula Kasus Korupsinya

Ahmad Kusairi dan Indriyono adalah tersangka baru yang ditahan Polisi. Tersangka pertama yang lebih dahulu disel ialah Amru, Bendahara Bawaslu Jatim. Dia ditahan pada 19 Mei 2015.
Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Kejam Marak, Ada Apa di Balik Meningkatnya Kriminalitas?


Menurut Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Tony Surya Putra, Ahmad Kusairi dan Indriyono disangka berperan mengkoordinasi sejumlah perusahaan rekanan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa Bawaslu Jatim. Mereka diduga bersekongkol dengan tersangka lain untuk merekayasa pengadaan batang dan jasa dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi.


“Pada pelaksanaannya realisasi barang pengadaan tidak sesuai dengan kontrak dan laporan pertanggungjawaban," kata Tony kepada wartawan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin malam, 26 Mei 2015.


Dia mencontohkan, pengadaan spanduk di dalam kontrak tertulis 2.000 lembar namun realisasinya hanya 800 lembar. Ada juga kegiatan di hotel selama tiga hari tetapi dalam laporan ditulis berlangsung selama tujuh hari.


"Penggunaan dana hibah tersebut banyak dimanipulasi atau fiktif dan berakibat terjadi kerugian negara," ujar Tony.


Dalam pemeriksaan kasus korupsi di Bawaslu Jatim itu, penyidik menyita sejumlah batang bukti, yakni dokumen kontrak fiktif, dokumen rekayasa, naskah perjanjian hibah daerah, sejumlah kuitansi fiktif, uang tunai pengembalian tunjangan hari raya) sebanyak Rp7,5 juta, dan bunga bank serta jasa giro yang tidak disetor sebanyak Rp520 juta. Kerugian negara berdasarkan hasil audit senilai lebih Rp5,6 miliar.


Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara atau paling lama 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya