Sumber :
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi secara pribadi menilai deponering merupakan langkah yang paling tepat untuk kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto.
Deponering yang merupakan kewenangan Jaksa Agung, adalah istilah untuk menyebut ‘pengesampingan perkara demi kepentingan umum’.
"Kalau pendapat pribadi saya, langkah deponering dirasa tepat untuk kasusnya Pak BW (Bambang Widjojanto). Tapi langkah ini harus ada persetujuan Presiden untuk kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung," kata Johan, dalam pesan singkatnya, Selasa 26 Mei 2015.
Sebagai Pimpinan KPK, Johan mengaku akan mencoba berbicara dengan Presiden Joko Widodo serta Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai kemungkinan deponeering tersebut.
"Namun demikian langkah deponering ini tergantung kepada Presiden dan Jaksa Agung, apakah memungkinkan atau tidak. Dan kemudian Pak BW bisa kembali lagi memimpin KPK untuk menjalani sisa kepemimpinannya," tutur Johan.
Baca Juga :
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
diantara KPK, Polri dan Kejaksaan," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
diantara KPK, Polri dan Kejaksaan," ujar dia.