Sumber :
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi secara pribadi menilai deponering merupakan langkah yang paling tepat untuk kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto.
Deponering yang merupakan kewenangan Jaksa Agung, adalah istilah untuk menyebut ‘pengesampingan perkara demi kepentingan umum’.
"Namun demikian langkah deponering ini tergantung kepada Presiden dan Jaksa Agung, apakah memungkinkan atau tidak. Dan kemudian Pak BW bisa kembali lagi memimpin KPK untuk menjalani sisa kepemimpinannya," tutur Johan.
Plt Pimpinan lainnya, Indriyano Seno Adji menyebut baik kasus Bambang Widjojanto, Abraham Samad serta Novel Baswedan sepenuhnya merupakan ranah dari Kepolisian dan Kejaksaan. Indriyanto mengaku belum ada pembahasan perihal deponering terhadap 3 orang tersebut.
"Walau secara pribadi ada suatu harapan menyelesaikan semua ini bagi suatu kepentingan i
ntegrated law enforcement
diantara KPK, Polri dan Kejaksaan," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Plt Pimpinan lainnya, Indriyano Seno Adji menyebut baik kasus Bambang Widjojanto, Abraham Samad serta Novel Baswedan sepenuhnya merupakan ranah dari Kepolisian dan Kejaksaan. Indriyanto mengaku belum ada pembahasan perihal deponering terhadap 3 orang tersebut.