- istock
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, selama sepuluh tahun terakhir, yakni antara 2003-2013, sebanyak 30 persen pejabat yang terjerat kasus korupsi berasal dari instansi pendidikan.
Jumlah itu mengkhawatirkan, mengingat institusi itu menjadi lembaga yang berkaitan dengan penguatan moral dan pendidikan bagi generasi.
"Dalam sepuluh tahun terakhir ini 30 persen pejabat yang terjerat korupsi berasal dari dinas pendidikan," kata Direktur pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) KPK, Cahya Hardiyanto Harefa di Yogyakarta, Selasa, 26 Mei 2015.
Menurut Harefa, tingginya perilaku korupsi itu ditengarai karena lemahnya pengawasan yang dilakukan dari dalam, seperti sungkan untuk melakukan pengawasan, dan saling lempar tanggung jawab saat pengawasan. "Saling sungkan tidak ada yang mengawasi, dana berasal dari pusat biar orang pusat yang mengawasi, (akhirnya) itu dimanfaatkan oknum," ujarnya menambahkan.
Selain itu, lemahnya pengawasan internal, kelemahan sistem administrasi, dan lemahnya sistem kontrol publik, masih menjadi bahan evaluasi yang harus segera diselesaikan bersama. "Ini yang harus diperbaiki secara bertahap," katanya.
Lebih jauh, Harefa mengatakan, KPK saat ini akan melakukan pengawasan terhadap 20 daerah terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah. Sebab, ada indikasi banyak dana BOS yang tidak digunakan secara semestinya. "Kadang-kadang dana BOS yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Maka dari itu sebaiknya jangan sampai itu terjadi."
(mus)