Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, berencana akan kembali mengajukan gugatan praperdilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bambang sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut kemudian dicabut untuk memberi kesempatan pihak Polri untuk menghentikan penyidikan kasusnya.
Namun tidak lama gugatan tersebut dicabut, berkas perkara Bambang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
"Rencananya kami akan daftarkan lagi praperadilan BW (Bambang Widjojanto), karena hingga saat ini belum juga ada itikad baik polri, yang ada malah Kejaksaan nyatakan berkas sudah lengkap," kata kasa hukum Bambang, Bahrain dalam pesan singkatnya, Selasa 26 Mei 2015.
Bahrain bahkan menduga ada kemungkinan penanganan perkara kliennya dipercepat. Sehingga, ketika sudah pokok perkara di pengadilan, maka secara otomatis praperadilannya akan gugur.
"Bisa jadi Polri dan Jaksa mempecepat kasus, sehingga agar masuk perkara pokok di pengadilan dan akan mengakibatkan gugurnya praperadilan BW," ujar Bahrain.
Sebelumnya, Kejaksaaan Agung secara resmi menyatakan bahwa berkas
perkara mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto telah dinyatakan lengkap.
Baca Juga :
Di Komisi Yudisial, KPK Sentil Perilaku Hakim
kepada penuntut umum.
"Kapan penyerahan itu, tentu penyidiklah yang tahu kapan akan dilaksanakan penyerahannya," ujar Tony.
Perkara Bambang Widjayanto bermula ketika dirinya diduga mengarahkan
saksi palsu atas persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin
Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Saat itu BW adalah
pengacara yang membela Bupati Kotawaringin Barat. (ase)
Halaman Selanjutnya
"Kapan penyerahan itu, tentu penyidiklah yang tahu kapan akan dilaksanakan penyerahannya," ujar Tony.