- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id - Hakim tunggal praperadilan Haswandi membatalkan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di antara pertimbangannya, Hakim Haswandi menyatakan penyidikan kasus Hadi Poernomo menyalahi standar operasional prosedur (SOP) dan Undang-Undang KPK.
Haswandi mengatakan, sesuai prosedur di KPK, proses penyidikan dapat dilakukan manakala ada bukti yang terang sehingga dapat ditentukan tersangkanya.
Sedangkan bukti permulaan di tingkat penyelidikan adalah dalam rangka menentukan calon tersangka.
KPK lanjut Haswandi, menetapkan mantan Dirjen Pajak itu sebagai tersangka pada 21 April 2014, bersamaan dengan penyelidikan kasus tersebut.
"Penetapan tersangka oleh termohon (KPK) bertentangan SOP dan UU tentang KPK," kata Haswadi saat membacakan putusan, Selasa, 26 Mei 2015.
Selain itu, Haswandi menyatakan Undang-Undang menutup kemungkinan KPK mengangkat penyelidik sendiri atau penyelidik independen.
Sebab, bila KPK berhak mengangkat penyelidik independen, maka bunyi Pasal 43 ayat UU KPK setidaknya menyebutkan bahwa penyelidik KPK adalah setiap orang atau pegawai KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
"Maka pengangkatan penyelidik oleh KPK menjadi tidak sah sehingga batal demi hukum," ujar Haswadi.
Pertimbangan hakim ini juga sekaligus menyatakan penyelidikan yang dilakukan penyelidik independen yang diangkat KPK, Dadi Mulyadi, Marina Fabriana dan Huda Santoso menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
Dengan dinyatakannya penyelidik yang diangkat KPK tidak sah, maka seluruh proses penyelidikan yang dilakukan penyelidik KPK terhadap Hadi Poernomo juga menjadi tidak sah.
"Maka penyidikan termohon (KPK) terhadap pemohon (Hadi Poernomo) menjadi batal demi hukum," tegas Haswandi.
Di samping itu, hakim juga menyatakan proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Hadi Poernomo menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Hadi Poernomo sebagai dalam Surat Perintah Penyidikan nomor 17/01/014/2014 tanggal 21 April 2014. (ase)