KPK Berharap MA Kabulkan PK Kasus Hadi Poernomo

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.

Hadi diketahui sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengurusan pajak Bank BCA. Namun status tersangkanya tersebut melalui mekanisme praperadilan.

Atas putusan tersebut, KPK mengajukan PK lantaran menilai putusan Hakim melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon.

"Harapannya PK dapat dikabulkan, karena putusan praperadilan kurang tepat, salah satunya putusan hakim yang dinilai ultrapetita," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu 24 Februari 2016.

Priharsa menyebut KPK tetap berkeyakinan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan keberatan pajak yang dimohonkan Bank BCA pada Dirjen Pajak.

"KPK masih berkeyakinan ada tindak pidana korupsi dalam kasus BCA dan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka," ujar Priharsa

Diketahui memori PK yang diajukan KPK telah didaftarkan sejak 28 Juli 2015. Namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil putusan PK tersebut.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Namun putusan Hakim Haswandi, yang memimpin sidang dinilai melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon (Ultra Petita).

Hakim Haswandi pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah.

Atas putusan tersebut, KPK kemudian memastikan akan melakukan perlawanan hukum. Jaksa KPK, yang juga penyidik kasus Hadi Poernomo, Yudi Kristiana, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya kukuh untuk mengusut perkara tersebut.

Yudi menuturkan, selama ini pengusutan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara adalah ketika uang negara tersebut sudah ada atau bagian dari APBN.

"KPK mulai menginisiasi keuangan negara adalah uang yang seharusnya masuk ke kas negara, dan potensinya jauh lebih besar dari APBN sendiri, termasuk di sektor perpajakan," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2015.

Menurut Yudi, potensi uang negara yang bisa diselamatkan sangat besar. Bahkan dari proses penyidikan, kerugian negara yang bisa ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp2,5 triliun. Namun penyidikan tersebut kandas setelah pengadilan mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo.

"Tampaknya upaya kita layu sebelum berkembang," ujar Yudi.

Menurut Yudi, dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah antisipasi. Bahkan semua unsur yang disangkakan pada Hadi sudah siap ditunjukkan di persidangan.

Namun tetap saja hakim mencari celah hukum dengan mempermasalahkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. Padahal, Yudi menyebut berkas perkara Hadi Poernomo hampir rampung. "Kita sudah hadirkan semua karena memang sudah hampir selesai penyidikan," ujar dia.
 

Sidang PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Digelar
Hadi Poernomo usai sidang praperadilan, Selasa (26/5/2015)

Sidang PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda

Hakim menunda sidang pembacaan permohonan PK hingga pekan depan.

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2015