- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai ada beberapa kekhilafan yang dilakukan oleh Hakim Haswandi dalam memutus gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo. Oleh karenanya, lembaga itu memutuskan untuk melakukan perlawanan secara hukum terhadap putusan tersebut.
"KPK tetap akan melakukan perlawanan secara hukum, karena putusannya mengandung beberapa kekhilafan hakim," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji, dalam pesan singkatnya, Rabu 27 Mei 2015.
Salah satu hal yang dinilai sebagai kekhilafan tersebut adalah keputusan hakim yang memutus perkara melebihi apa yang dimohonkan Hadi atau dikenal dengan istilah ultra petita. Pada putusannya, Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan perkara Hadi.
Padahal, Undang-undang KPK secara tegas tidak memperkenankan untukĀ menerbitkan surat penghentian penyidikan. Selain itu, pertimbangan hakim yang mempermasalahkan keabsahan penyelidik juga menjadi sorotan KPK. Lantaran hal tersebut dinilai bukan ranah praperadilan.
"Hakim mempermasalahkan keabsahan pengangkatan penyelidik/penyidik KPK yang justru sebenarnya menjadi domain Hakim TUN (Tata Usaha Negara)," ujar Indriyanto.
Hakim Haswandi mengabulkan gugatan Hadi Poernomo dan menyatakan penyidikan dan penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2015 kemarin. Atas keputusan ini, maka tercatat sepanjang tahun 2015, KPK kembali terpaksa menelan kekalahannya di sidang praperadilan sebanyak tiga kali. Pertama adalah Komjen Budi Gunawan, kedua Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan terakhir Hadi Poernomo.