Tertidur di Tengah Persidangan, Fuad Amin Ditegur Hakim

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Sidang mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 28 Mei 2015. Persidangan kali ini sudah beragendakan mendengarkan keterangan para saksi dari jaksa.

Namun, di tengah-tengah persidangan, Fuad terpergok sempat tertidur. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh jaksa.

Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi

"Interupsi yang mulia, sebelum sidang dilajutkan, itu terdakwa tertidur," kata jaksa Pulung.

Mendengar interupsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Much Muhlis tidak langsung mengingatkan Fuad, namun sedikit menyindir Fuad dengan menceritakan mengenai anak seorang kiai.

Hakim menuturkan ada seorang anak kiai yang tertidur pulas pada saat mendengarkan pelajaran. Saat pelajaran usai, sang anak diminta untuk menjelaskan kembali mengenai pelajaran tersebut. Namun, ternyata anak kiai tersebut bisa menjelaskannya.

"Nah, barangkali terdakwa seperti itu, tapi diupayakan supaya membuka sedikit mata itu," kata Hakim Muhlis yang lalu disambut tawa pengunjung sidang.

"Terdakwa bisa ya, boleh tidur tapi buka mata sedikit saja ya‎," imbuh Muhlis.

Mendapat teguran seperti itu, Fuad pun langsung membuka matanya. Fuad tidak memberikan keterangan, dia hanya terlihat tersenyum.

Fuad Amin Imron didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fuad telah melakukan pencucian uang pada kurun waktu tahun 2003-2010.

Jaksa mencatat total pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad mencapai puluhan miliar. Mereka menduga, harta Fuad berasal dari hasil tindak pidana korupsi, berkaitan dengan pelaksaaan tugas dan jabatan selaku Bupati Bangkalan dari bulan Maret 2003 sampai dengan September 2010.

Perbuatan Fuad merupakan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fuad terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016