KPK Banding Atas Vonis Fuad Amin

Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menempuh upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi kepada Fuad Amin lmron. Mantan Bupati Bangkalan itu dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Fuad pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

"Ya, hari ini jaksa penuntut umum KPK menyatakan banding atas vonis Fuad Amin Imron," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam pesan singkatnya, Senin 19 Oktober 2019.

Menurut Yuyuk, upaya banding diambil jaksa lantaran tidak puas dengan putusan hakim. Salah satunya adalah perintah untuk mengembalikan sejumlah aset Fuad, padahal dia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Jaksa kecewa atas keputusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti tindak pidana pencucian uang, tetapi aset-aset terdakwa dikembalikan," kata Yuyuk.

Pada analisis yuridisnya, majelis hakim berkesimpulan bahwa uang yang didapat oleh Fuad Amin dari tindak pidana korupsi adalah sebesar Rp234.070.731.779 dan US$563,322 dan saat ini telah disita dan disimpan di rekening penampungan sementara KPK.

"Merupakan fakta pula bahwa uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh Fuad Amin telah tercampur dengan uang-uang Fuad Amin yang diperoleh secara sah," ujar Hakim Syaiful Arif.

Hakim mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Fuad Amin, menerangkan bahwa Fuad Amin mempunyai penghasilan lain berupa usaha besi tua, travel biro perjalanan haji & umroh, usaha perusahaan jasa tenaga kerja, perternakan sapi, perkebunan, warisan orangtua, acara adat/remoh, dan dari Yayasan Saikhonah Kholil Mertajasa.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim memutuskan agar harta benda Fuad Amin yang telah disita KPK di luar uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi sebesar sebesar Rp234.070.731.779 dan US$563,322, harus dikembalikan.

"Harta benda Fuad Amin lainnya yang telah disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara a quo baik atas nama Fuad Amin maupun atas nama orang lain diperoleh Fuad Amin secara sah, maka seluruhnya harus dikembalikan kepada dari mana barang bukti itu disita," ujar hakim.

Diketahui, Fuad Amin dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Menyatakan terdakwa Haji Fuad Amin lmron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjutan," kata Ketua Majelis Hakim Moch Muhlis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim menilai Fuad Amin telah terbukti menerima uang dari PT Media Karya Sentosa yang jumlahnya Rp15,650 miliar.

Menurut Hakim, Fuad Amin selaku Bupati Kabupaten Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan kepada PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, sehingga PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.

Perbuatan Fuad Amin itu telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Fuad Amin telah terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga. Yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana serta melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fuad terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016