Sumber :
- Antara/ Feny Selly
VIVA.co.id
- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan kampanye atau iklan calon kepala daerah merupakan tindak pidana. Sejumlah lembaga dilibatkan dalam pemantauan.
"Kalau konteksnya promosi, dia beriklan, itu sudah kampanye. Itu kampanye di luar jadwal, dan itu berarti pidana. Kecuali kalau konteksnya pemberitaan," kata Ferry di kantor KPU Jakarta Pusat, Kamis 28 Mei 2015.
Baca Juga :
Pakar: Pasal 158 UU Pilkada Kangkangi Keadilan
KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tak segan menjatuhkan sanksi kepada calon kepala daerah yang kedapatan mencuri
start
kampanye pilkada. KPU bahkan telah bekerjasama dengan berbagai lembaga seperti, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berjalan jujur dan adil.
"Sanksinya ada, pengawas ada, KPU juga. Lalu ada KPI, Dewan Pers. Kami sudah kerjasama dengan lembaga-lemabaga itu, Termasuk Komisi Independen Pemilihan (KIP). Sudah ada gugus tugasnya." (ren)
Halaman Selanjutnya
KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tak segan menjatuhkan sanksi kepada calon kepala daerah yang kedapatan mencuri