Curi Start Kampanye Pilkada Diancam Pidana

Ilustrasi Kotak suara
Sumber :
  • Antara/ Feny Selly
VIVA.co.id
- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan kampanye atau iklan calon kepala daerah merupakan tindak pidana. Sejumlah lembaga dilibatkan dalam pemantauan.


"Kalau konteksnya promosi, dia beriklan, itu sudah kampanye. Itu kampanye di luar jadwal, dan itu berarti pidana. Kecuali kalau konteksnya pemberitaan," kata Ferry di kantor KPU Jakarta Pusat, Kamis 28 Mei 2015.


Pemberitaan yang dimaksud adalah media memberitakan atau menyiarkan aktivitas selama kampanye untuk semua kandidat. Dalam pilkada serentak nanti, Ferry mengingatkan, semua jenis kampanye yang tidak dibiayai pemerintah terancam sanksi. 
Semua Gubernur Dipastikan Dilantik di Istana Presiden


Pakar: Pasal 158 UU Pilkada Kangkangi Keadilan
"Masalahnya mengapa muncul kemarin, karena kampanye di media cetak tidak dibiayai oleh kami. Itu masih dibiayai masing-masing calon. Lah, kalau sekarang kan dibiayai oleh kami. Di luar itu
offside,
Cuaca Ekstrem Berpotensi Hambat Pilkada Kalteng Hari Ini
" ujar Ferry.

KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tak segan menjatuhkan sanksi kepada calon kepala daerah yang kedapatan mencuri
start
kampanye pilkada. KPU bahkan telah bekerjasama dengan berbagai lembaga seperti, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berjalan jujur dan adil.


"Sanksinya ada, pengawas ada, KPU juga. Lalu ada KPI, Dewan Pers. Kami sudah kerjasama dengan lembaga-lemabaga itu, Termasuk Komisi Independen Pemilihan (KIP). Sudah ada gugus tugasnya." (ren)




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya