PN Sleman Vonis Seumur Hidup atas Tuti Herawati

PN Sleman jatuhkan vonis 20 tahun hingga seumur hidup bagi pengedar shabu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ochi April (Yogyakarta)
VIVA.co.id
Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo
- Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Jumidah. Sedangkan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar dijatuhkan kepada Tuti Herawati. Keduanya adalah terdakwa pengedar Narkotika jenis shabu-shabu seberat 1.923 gram dan 2.102 gram.

Enam Pengunjung Hiburan Malam Jakarta Utara Positif Narkoba

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Weryatmi berlangsung di PN Sleman, Jumat 29 Mei 2015. Putusan dijatuhkan hakim berdasarkan pertimbangan terdakwa hanya perantara dan korban jaringan peredaran narkotika internasional.
Lagi, Calon Penumpang Pesawat Ngaku Bawa Bom


"Terdakwa (Jumidah) memang bersalah karena telah membawa narkotika jenis shabu-shabu dengan nilai Rp4 miliar. Kami nilai hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar adalah cukup untuk terdakwa," kata Weryatmi.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sleman mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Jumidah dan dikenai pasal 114 (2) atau  pasal 112 (2) atau pasal 113 (2) dan pasal 115 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Menurut JPU, Jumidah ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta pada 27 Desember 2014 saat membawa shabu-shabu di dalam koper besar berwarna coklat dalam 10 bungkusan yang dimasukkan dalam tas tangan wanita.


Atas putusan tersebut, JPU dari Kejari Sleman, Supriyadi menyatakan akan pikir-pikir dulu.


Di waktu yang sama, Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Tuti Herawati, dengan denda Rp1 miliar. Tuti terbukti membawa narkotika jenis shabu seberat 2.102 gram.


Vonis terhadap Tuti Herawati lebih berat dibandingkan rekannya, Jumidah, karena Tuti selama ini terbukti menjadi perantara bersama Jim dan Danny.


Danny diketahui sebagai pacar dari Tuti Herawati. Sementara, Jim dan Danny adalah dua warga negara Nigeria. Jim berada di China, Danny berada di Jakarta.


"Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tuti Herawati karena saat ini dia sedang hamil lima bulan. Dengan hukuman penjara diharapkan terdakwa dapat kembali ke jalan yang benar dan mengasuh anak-anaknya," kata Ketua Majelis Hakim Weryatmi.


JPU, Supriyadi dan Fakrurozi menyatakan akan pikir-pikir terkait vonis Majelis Hakim.


Sementara, Kuasa hukum kedua terdakwa dari PBHI Yogyakarta, Adnan Pambudi menyatakan bersama timnya akan mempertimbangkan dan membahas kembali vonis Majelis hakim PN Sleman.


"Kami tetap yakin jika klien kami adalah korban dari mafia peredaran narkotika internasional. Yang seharusnya mendapat hukuman berat adalah Jim dan Danny yang ternyata tidak mampu dihadirkan oleh JPU."


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya