Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Bareskrim Mabes Polri menyatakan telah melayangkan surat panggilan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan kondensat bagian negara ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Karena beliau ada di Amerika, kita sudah kirim surat melalui kedutaan. Kita harapkan beliau hadi,r agar mau diperiksa, kapasitasnya sebagai saksi," kata Kabareskrim, Komisaris Jenderal Budi Waseso, saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa 2 Juni 2015.
Baca Juga :
Sri Mulyani Punya Semua Data Uang Pengusaha
Baca Juga :
Crossing Saham, BEI Tunggu Aturan Menteri Sri
Buwas -sapaan Budi Waseso- enggan menduga-duga mengenai peran Sri Mulyani dalam perkara ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaannya akan terkait kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan.
Diduga, Sri Mulyani telah menandatangani surat persetujuan cara pembayaran kondensat. Dia menandatangani surat itu, berdasarkan surat-surat dari TPPI dan SKK Migas.
"Ya seputar hal itu. Tentunya, saat jabatannya itu, beliau kan ada yang sampaikan pada beberapa dokumen yang beliau tanda tangan. Itu yang ditanyakan," ujar Buwas.
Dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratmo (HW).
Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Pihak Kepolisian juga melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga orang tersangka itu, termasuk cegah tangkal untuk berpergian ke luar negeri. (asp)
Halaman Selanjutnya
Diduga, Sri Mulyani telah menandatangani surat persetujuan cara pembayaran kondensat. Dia menandatangani surat itu, berdasarkan surat-surat dari TPPI dan SKK Migas.