Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan menjemput Honggo Wendratno di Singapura. Dia adalah seorang tersangka kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Menurut Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, Wendratno sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kepolisian. Dia dikabarkan sedang sakit dan dirawat di Singapura.
"Kan, di Singapura ada Undang-Undang tersendiri. Untuk warga negara atau masyarakat di sana dilindungi Undang-Undang Singapura. Maka kita akan koordinasikan itu, karena tidak ada perjanjian ekstradisi," ujarnya.
Dalam kasus itu, penyidik Polisi telah menetapkan dua tersangka selain HW, yakni RP dan DH. Sejak Mei 2009 hingga Maret 2010, TPPI tercatat menjual kondensat bagian negara dari BP Migas. Pada prosesnya, penjualan itu justru menimbulkan piutang sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun.
BP Migas seharusnya sudah mengetahui sejak 2009 bahwa TPPI adalah perusahaan tidak sehat. Dengan demikian, seharusnya BP Migas tidak menunjuk perusahaan itu karena tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra penjualan. (ren)
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus itu, penyidik Polisi telah menetapkan dua tersangka selain HW, yakni RP dan DH. Sejak Mei 2009 hingga Maret 2010, TPPI tercatat menjual kondensat bagian negara dari BP Migas. Pada prosesnya, penjualan itu justru menimbulkan piutang sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun.