BPK Ingatkan Tujuh Masalah Klasik Pemerintah ke Presiden

Ketua BPK, Harry Azhar Azis (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan pendapat dan masukan kepada pemerintah atas beberapa permasalahan klasik yang masih berulang dan belum terselesaikan sampai dengan sekarang.

Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama

Meski ini adalah kali pertama, masukan itu sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. BPK harus memberikan pendapat untuk pertanggungjawaban keuangan negara yang lebih baik.
Ahok Ungkap Alasan Jokowi Sindir Keuangan Daerah


Ketua BPK, Harry Azhar Azis, menyampaikan langsung saran atas permasalahan klasik itu kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 5 Juni 2015.


Harry merinci, pertama, kini banyak tanah pemerintah pusat dan daerah yang tidak bersertifikat. Karena itu, sertifikasi tanah perlu menjadi program nasional dengan langkah-langkah implementasi rill, di antaranya, penyelesaian tanah yang bermasalah‎, pembenahan database tanah, disertai pembiayaan program dan target waktu.


Kedua, banyak tanah dan bangunan milik pemerintah yang tidak dimanfaatkan dan perlu didata ulang. "Tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan (idle) perlu diinventarisasi," kata Harry.


Ketiga, sertifikasi dan inventarisasi itu penting untuk ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN)‎ yang dimanfaatkan dan dikelola oleh pengelola barang, serta diatur secara harmonis di dalam peraturan yang mengatur penyusunan rencana kerja anggaran dan perencanaan kebutuhan BMN.


Keempat, BPK juga menyoroti tindak lanjut pemulihan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dan pemanfaatan aset properti eks BPPN (
Badan Penyehatan Perbankan Nasional
). Menurut Harry, pemerintah perlu segera menyusun kebijakan pengelolaan yang tidak lengkap dokumennya serta meminta kepada Bank Indonesia untuk menyerahkan dokumen kepemilikan 90 unit aset properti yang masih dikuasai kepada pemerintah.


Kelima, pemerintah perlu mengatur kebijakan pembayaran cukai hasil tembakau selesai diproduksi untuk dipakai dijual. Maka nilai cukai dan PPN yang dibayarkan akan sesuai dengan tarif cukai dan harga jual eceran yang berlaku saat hasil tembakau selesai diproduksi.


Keenam, pemerintah juga perlu memberikan bantuan teknis kepada pemerintah daerah untuk pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.‎ Terutama penggunaan sistem manajemen informasi objek, sumber daya manusia, dan dokumen pendukung.


"Kemudian peraturan dan kebijakan pelaksanaan belanja akhir tahun perlu ditinjau kembali," kata Harry.


Masukan ketujuh adalah program nasional penyediaan air bersih melalui PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) perlu menjadi program nasional dengan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya