Saksi Akui Pernah Dibantu Sutan Saat Ditahan di Sukamiskin

Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik mengaku pernah menerima bantuan dari mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatogana saat dia menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik

Saleh Abdul Malik diketahui pernah ditahan di LP Sukamiskin terkait kasus korupsi proyek Customer Management Service (CMS) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Saleh saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 10 Juni 2015.

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik Saleh yang menyebutkan bahwa dia pernah menerima bantuan dari Sutan. "Saya sudah mengenal sejak tahun 2004, membantu saya dalam keadaan sulit pada saat saya menjalani penahanan di Sukamiskin atas perkara yang saya alami di KPK, waktu itu Sutan Bhatoegana membantu saya," kata Jaksa saat membacakan keterangan Saleh.

Menurut Saleh, dalam keterangannya, Sutan beberapa kali mengunjunginya di LP Sukamiskin. "Menyampaikan hak-hak saya untuk mengajukan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat pada pihak LP. Karena pada saat saya di LP Sukamiskin hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi dan bebas bersyarat dipersulit hingga saya minta bantuan Sutan Bhatoegana agar memberikan hak-hak seperti biasa," ujar Jaksa kembali membacakan keterangan Saleh.

Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

Jaksa lantas menegaskan keterangan Saleh yang tertuang dalam BAP tersebut. Saleh kemudian membenarkannya. "Betul semua," ujar dia.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoeghana, didakwa pernah menerima hadiah berupa tanah dan bangunan saat bermaksud mengikuti Pilkada Gubernur Sumatera Utara. Tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan tersebut diberikan oleh Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

"Terdakwa Sutan Bhatoegana menjabat anggota DPR 2009-2014 bermaksud mengikuti Pilkada Gubernur Sumatera Utara. Untuk kepentingan itu, Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri yang dikenal saat sama-sama menjadi anggota DPR 2004-2009 menawarkan agar terdakwa mempunyai kantor atau tempat untuk posko pencalonannya," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.

Saleh Abdul Malik merupakan mantan terpidana kasus dugaan korupsi proyek CMS Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur. Jaksa menyebut bahwa Saleh memberikan rumah itu lantaran pernah dibantu Sutan untuk mendapat remisi saat dia menjalani masa tahanan. "Saleh Abdul Malik pernah dibantu terdakwa untuk mendapatkan remisi, asimilasi dan bebas bersyarat ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya