Di Surabaya, Calon Independen Nihil

Anggaran Pilkada Surabaya Rp71 Miliar Dianggap Kecil
Sumber :
  • Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya

VIVA.co.id - Calon independen dalam pemilihan Wali Kota Surabaya nihil. Sampai sore ini tidak ada satu pun pendaftar calon perseorangan. Padahal, batas akhir penyerahan dokumen dukungan calon independen dalam Pilkada serentak 2015 adalah hari ini, Senin, 15 Juni 2015.

“Hari ini masih kami tunggu mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB untuk menyerahkan di Kantor KPU Surabaya Jl. Adityawarman No. 87 Surabaya,” ujar Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin, Senin, 15 Juni 2015.    

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan Pilwali tersebut sejak Kamis 11 Juni 2015. KPU Kota Surabaya optimistis akan ada calon perseorangan yang bakal mendaftar dalam Pilwali Kota Surabaya 2015. Ini karena Pilwali tahun 2010 juga diikuti satu pasangan calon independen.

Perludem: Syarat Calon Independen Dinaikkan Tak Berdasar

“Ternyata tahun ini sepi peminat," ucap Robi.

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur soal persyaratan dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon dari jalur perseorangan. Persyaratan itu antara lain, pasangan calon wajib mengantongi dukungan yang disertai surat dukungan dari 6,5 persen warga Kota Surabaya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015,  terdapat beberapa persyaratan dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon yang maju Pilwali Surabaya 2015 dari jalur perseorangan. Pertama, pasangan calon harus mengantongi dukungan yang disertai surat dukungan dari 6,5 persen warga Kota Surabaya, yaitu 182.410 dukungan.

"Jumlah tersebut juga harus tersebar paling sedikit di 16 kecamatan di Kota Surabaya," ujar Robi.

Berdasarkan peraturan itu pula, pasangan calon wajib menyertakan dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan, fotokopi identitas kependudukan pendukung, dokumen rekapitulasi jumlah dukungan.

Selain itu, pasangan calon perseorangan yang akan mendaftar juga diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, bukan hanya dalam bentuk hardcopy tetapi juga softcopy.

“Pasangan calon yang mendaftarkan diri, menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan dengan menyampaikan surat mandat,” ucapnya.
 

Survei: Luar Jawa Lebih Menerima Calon Independen
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Ada Calon Independen Bukti Kaderisasi Parpol Tak Mulus

"Jangan batasi ruang calon independen".

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2016