Calon Perseorangan Pilkada Manggarai Kandas Gara-gara Sepele

Warga memilih di Pilkada Ulang Sumatera Selatan
Sumber :
  • Antara/ Feny Selly
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mendiskualifikasi atau mengandaskan dua pasangan calon perseorangan (independen) untuk pilkada di kabupaten itu.


Masalahnya hanya elementer administratif alias sepele. Satu pasangan, Donatus-Ansel, dibatalkan karena mereka tak melampirkan salinan digital bukti dukungan dan aplikasi B1-KWK. Sedangkan yang lain, Marsel Sudirman-Frans Bustan, didiskualifikasi karena gagal mengunggah data digital bukti dukungan ke dalam sistem teknologi informasi yang disediakan KPU. Padahal semua data dalam format
Microsoft Excell
maupun salinan dalam bentuk kertas sudah lengkap.


Ketua KPUD Kabupaten Manggarai, Redemptus Dewanto Dao, mengumumkan langsung diskualifikasi dua calon dari jalur nonpartai politik itu pada Selasa siang, 16 Juni 2015. Keputusan pembatalan diteken pada Selasa dini hari waktu setempat.


Tim pemenangan Marsel Sudirman-Frans Bustan memprotes keputusan diskualifikasi itu. Musababnya mereka menilai itu persolan elementer, yakni aplikasi KPU tidak berjalan normal. Padahal, kalau pun ada waktu toleransi untuk memperbaiki, persyaratan administratif itu masih dapat dipenuhi.


"Kami sudah mem-posting data dukungan dari
soft copy
format
Excell
ke aplikasi KPU namun error begitu data mencapai angka ratusan. Data dukungan kami justru melebihi ambang batas, yakni 27.500 dukungan. Silakan cek," kata Jofan, koordinator tim teknologi informasi pasangan Marsel Sudirman-Bustan.


Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu
Namun Ketua KPUD berdalil bahwa keputusannya merujuk pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 15 ayat 2 huruf b serta surat Ketua KPU pada 12 Juni 2015 perihal penjelasan beberapa aturan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015.

Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

Penjelasan itu sontak menuai protes dari tim kerja dua pasangan calon. Mereka beralasan bahwa untuk menggugurkan calon perseorangan tidak tertuang dalam dua aturan itu.
Risma Maju, Persaingan Pilkada DKI Bakal Makin Seru


"KPUD menggunakan pasal abal-abal. Mana ada hurup b dalam pasal 15 itu. Kemudian dalam surat ketua KPU tidak memberi wewenang KPUD untuk langsung mendiskualifikasikan calon independen yang dinilai gagal administrasi. KPUD Manggarai sewenang-wenang. Kami akan membawa persolan ini ke Jakarta,” Kata Apri Kulas, Sekretaris tim pemenangan Marsel-Bustan.


Jo Mariono/Manggarai

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya