BPK Sebut Kasus TPPI Total Lost, Polri: Itu Korupsi

Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bersikeras menyatakan ada indikasi korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan Satuan kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrhomical Indotama (TPPI).

Kejagung Pelajari Berkas Kasus TPPI

Meski sebelumnya, dalam gelar perkara kemarin, BPK menyimpulkan penjualan kondensat adalah total lost (kerugian menyeluruh terhadap negara) yang berupa piutang migas.

"Dari penjelasan singkat saya kemarin, hari ini dilanjutkan ekspos penyidik. Mereka (BPK) berpendapat awalnya ini total lost, kenapa bisa total lost, karena sejak awal dilaksanakan lifting ini tidak ada kontrak kerja," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak, di kantornya, Selasa 16 Juni 2015.

Victor mengatakan, dugaan korupsi itu ada sejak proses awal. Apalagi dalam kontrak migas mengatur jika terjadi perselisihan negara dan kontraktor, maka penyelesaian akan diatur sesuai kontrak.

"Sekarang ada lifting yang sudah dilakukan tapi kontraknya tidak ada. Berarti ini sejak awal sudah salah, sampai ke belakang salah," ujar Victor.

Sampai saat ini polisi masih menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratmo (HW). Dalam kasus ini polri sudah memeriksa 34 saksi, termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Polri memperkirakan dalam kasus SKK Migas kepada PT TPPI pada 2009-2010 itu merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah

Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?

Menurut Kejaksaan ada hal yang belum dipenuhi penyidik Polri

img_title
VIVA.co.id
7 April 2016