Penasihat KPK Tak Bisa Hentikan Penyidikan

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, penasihat KPK dan komisioner tak bisa menghentikan penyidikan. Pasalnya, kedudukan penasihat ada dalam struktur KPK.

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

"Masalahnya sekarang penasihat berada dalam struktur KPK sehingga secara operasional sukar mengusulkan penghentian penyidikan," ujarnya kepada VIVA.co.id, Rabu, 17 Juni 2015.

Padahal, menurut Abdullah, dalam naskah akademik RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan tahun 2002 dulu, penasihat ada di luar struktur KPK. Ini ditujukan agar penasihat KPK bisa obyektif menilai kinerja KPK, khususnya dalam penentuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Sebab, dalam proses penyelidikan, mereka (penasihat KPK) juga bisa dimintai pendapatnya atas status suatu kasus," ujarnya menambahkan.

Namun, Abdullah juga menolak jika penasihat KPK ditempatkan di luar struktur atau dalam bentuk lain semacam "Komite Etik Permanen" seperti permintaan sebagian masyarakat, termasuk DPR.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

"Seperti Kompolnas misalnya, ternyata tidak punya taring dalam mengawasi tindak tanduk Mabes Polri. Selain itu, siapa yang dapat menjamin tidak ada intervensi luar terhadap komite etik permanen atau penasihat KPK yang berada di luar struktur."

Sebelumnya, Pelaksana Tugas pimpinan KPK, Taufiequrrachman Ruki menginginkan, lembaga antirasuah tersebut punya kewenangan menghentikan penyidikan alias menerbitkan SP3.

Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menganggap Ruki tengah menyiapkan kuburan bagi KPK. Sebab, pimpinan KPK sebelumnya sudah menolak revisi Undang Undang KPK karena potensial disabotase DPR.

"Ruki setuju revisi UU KPK dan memberikan amunisi bagi parlemen untuk mengerdilkan KPK. Sebaiknya Ruki mundur dari plt. pimpinan KPK," ujar Emerson.

Poin lain usulan revisi UU KPK yang dianggap melemahkan adalah mengubah kewenangan penyadapan dikhusukan pada orang yang telah diproses hukum, melibatkan kejaksaan agung dalam setiap penuntutan KPK, diadakannya dewan pengawas, termasuk mengangkat pelaksana tugas yang akan menggantikan komisioner KPK yang tengah berhalangan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya