KPK Diminta Tak Boleh Lagi Leluasa Menyadap

Sumber :
  • REUTERS/ Kacper Pempel
VIVA.co.id
Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK
- Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengajukan percepatan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak tahu apa yang ingin direvisi, sehingga dia harus lihat dulu poin apa saja yang hendak direvisi.

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Selama ini, revisi UU KPK selalu diidentikkan memperlemah komisi antirasuah itu. Tapi bagi Kalla, tidak selamanya begitu.
Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham


"Tergantung apanya yang dianggap perlu. direvisi tidak berarti memperlemah. direvisi bisa berarti memperkuat," kata Kalla, di kantornya, Rabu 17 Juni 2015.


Salah satu isu krusial setiap DPR akan merevisi UU KPK adalah terkait kewenangan penyadapan.


Pada UU saat ini, KPK memang diberi keleluasaan penuh untuk melakukan penyadapan terkait suatu kasus. Ini berbeda dengan lembaga hukum lain, yang harus meminta izin pengadilan.


Terkait soal revisi penyadapan, JK sendiri setuju kalau memang cara KPK melakukan penyadapan harus diperketat.


"Bukan dikurangi (wewenang penyadapan), tapi diperketat aturannya. Jangan sampai nanti kau bicara dengan pacar mu terus disadap, gimana," kata Kalla. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya