Mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro Diperiksa Polri

Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro
Sumber :
  • ANTARA/HO

VIVA.co.id - Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, diam-diam sudah diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

"Purnomo sudah diperiksa kemarin," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, di kantornya, Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.

Pemeriksaan kepada mantan pucuk pimpinan ESDM tersebut terkait kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Kita hanya mengkonfirmasi keterkaitan dengan Dirjen Migas dan jawaban dia sama dengan Dirjen Migas bahwa kerjasama itu tidak ada," ujar Victor.

Namun, Victor enggan memastikan apakah Purnomo Yusgiantoro terlibat dalam kasus itu atau tidak. Sebab, untuk menyatakan terlibat, penyidik membutuhkan data dan fakta.

Kejagung Pelajari Berkas Kasus TPPI

"Karena dalam pembuktian kasus ini tidak bisa berasumsi. Yang bicara bukti dan saksi yang mana bisa mengatakan ke mana kasus ini mengarah," tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mereka juga telah mentapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI, Honggo Wendratmo (HW).

Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini, kepolisian telah melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga orang tersangka, termasuk pergi ke luar negeri. (one)

Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah

Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?

Menurut Kejaksaan ada hal yang belum dipenuhi penyidik Polri

img_title
VIVA.co.id
7 April 2016