Sanksi Perdagangan Satwa Lemah, Profauna Desak Revisi UU

Aktivis Profauna menggelar protes perdagangan satwa di Malang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Pitaloka
VIVA.co.id
Sampel DNA Ikan Aneh di Minahasa Dikirim ke Eropa
- Sanksi pelaku perdagangan satwa dilindungi di Indonesia dinilai masih terlalu lemah dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatannya. Ketentuan perundangan yang hanya mengatur hukuman maksimal lima tahun penjara.

Petugas Bongkar Praktik Penjualan Satwa Langka di Surabaya

"Sepanjang 2014, ada 78 kasus perdagangan satwa online yang terpantau. Hanya sebagian kecil yang berlanjut hingga vonis hukum. Itu pun dengan hukuman di bawah satu tahun," kata Ketua pegiat konservasi satwa dan lingkungan Protection of Forest and Fauna (Profauna) Rosek Nursahid di Malang Jawa TImur, Jumat 19 Juni 2015.
Bandar Satwa Dilindungi Diringkus Petugas


Sebab itu, pemerintah didesak untuk merevisi Undang Undang nomor 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Khususnya yang mengatur ketentuan hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta kepada pelanggarnya.


"Hukuman tersebut tak memberikan rasa keadilan atas kerusakan habitat, ekologi dan ancaman kepunahan satwa. Vonis ringan tak membuat efek jera," kata Nursahid.


Diketahui, Juni tahun lalu, tiga pelaku pencuri terumbu karang divonis PN Kepanjen Malang dengan hukuman lima bulan penjara.


Kemudian pada April lalu, PN Kepanjen kembali menjatuhkan vonis pada warga Pakisaji Kabupaten Malang dengan hukuman selama enam bulan penjara setelah terbukti bersalah karena menyimpam tujuh satwa langka yang berasal dari Papua.


Kasus terakhir adalah vonis Basuki Ongko Raharjo, pedagang satwa lintas negara yang divonis ringan di PN Surabaya, 17 Juni 2015.


Basuki dan sejumlah barang bukti berupa satwa dilindungi yang diawetkan hanya vonis berupa pidana enam bulan dengan masa percobaan satu tahun penjara.


"Jika undang-undang tak direvisi, vonis ringan bagi pelaku perdagangan satwa akan terus terulang," katanya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya