Pimpinan KPK Usul Revisi UU KPK Sebaiknya Melalui Perppu

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, lndriyanto Seno Adji menilai Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK belum perlu untuk dilakukan revisi.


Dia menyarankan agar rencana revisi UU KPK yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 di DPR dapat ditangguhkan.


"Lebih baik revisi UU KPK ditangguhkan lebih dahulu, mengingat UU KPK sekarang ini sudah cukup baik," kata lndriyanto dalam pesan singkatnya, Jumat 19 Juni 2015.
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK


Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan
Menurut Indriyanto, jika memang dipandang perlu untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal, maka akan lebih baik jika melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

"Lebih baik dilakukan melalui Perppu saja. Misalnya, tentang pasal-pasal yang bisa berdampak kriminalisasi pada pimpinan/pejabat/pegawai KPK saat menjalankan tupoksinya," kata Indriyanto.


Dia menambahkan, revisi UU KPK terbatas hanya bisa dilakukan secara harmonisasi, dengan cara merevisi secara bersama atau terintegrasi.


"Dengan undang-undang terkait, seperti RKUHP/KUHAP/UU Tindak Pidana Korupsi/UU Penegak Hukum (MA, Polri, Kejaksaan)," kata Indriyanto. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya