Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, lndriyanto Seno Adji menilai Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK belum perlu untuk dilakukan revisi.
Dia menyarankan agar rencana revisi UU KPK yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 di DPR dapat ditangguhkan.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
"Lebih baik dilakukan melalui Perppu saja. Misalnya, tentang pasal-pasal yang bisa berdampak kriminalisasi pada pimpinan/pejabat/pegawai KPK saat menjalankan tupoksinya," kata Indriyanto.
Dia menambahkan, revisi UU KPK terbatas hanya bisa dilakukan secara harmonisasi, dengan cara merevisi secara bersama atau terintegrasi.
"Dengan undang-undang terkait, seperti RKUHP/KUHAP/UU Tindak Pidana Korupsi/UU Penegak Hukum (MA, Polri, Kejaksaan)," kata Indriyanto. (ase)
Halaman Selanjutnya
Dia menambahkan, revisi UU KPK terbatas hanya bisa dilakukan secara harmonisasi, dengan cara merevisi secara bersama atau terintegrasi.