Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, lndriyanto Seno Adji menilai Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK belum perlu untuk dilakukan revisi.
Dia menyarankan agar rencana revisi UU KPK yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 di DPR dapat ditangguhkan.
"Lebih baik revisi UU KPK ditangguhkan lebih dahulu, mengingat UU KPK sekarang ini sudah cukup baik," kata lndriyanto dalam pesan singkatnya, Jumat 19 Juni 2015.
Menurut Indriyanto, jika memang dipandang perlu untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal, maka akan lebih baik jika melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Lebih baik dilakukan melalui Perppu saja. Misalnya, tentang pasal-pasal yang bisa berdampak kriminalisasi pada pimpinan/pejabat/pegawai KPK saat menjalankan tupoksinya," kata Indriyanto.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :