Fraksi Demokrat Dukung Revisi UU KPK

Gedung KPK.
Sumber :
  • (ANTARA/Reno Esnir)

VIVA.co.id - Partai Demokrat setuju dengan revisi Undang-undang KPK demi penguatan lembaga antirasuah itu. Dengan revisi ini, permasalahan yang selama ini menimpa KPK dapat segera diselesaikan dan KPK diharapkan semakin kuat.

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

"UU KPK saat ini ternyata belum mampu menjawab secara utuh kebutuhan perkembangan hukum kekinian, sehingga ini menjadi faktor yang bisa mereduksi peran dan tugas KPK," kata Sekretaris fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, di gedung DPR, Jakarta, Jumat 19 Juni 2015.

Didik, menjelaskan beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama, saat KPK dihadapkan pada posisi kekosongan kepemimpinan yang harus diselesaikan dengan Perpu, karena bagian ini tidak masuk dalam Undang-undang KPK.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham
Selain itu penetapan tersangka oleh KPK yang didasarkan kepada kewenangannya sesuai UU KPK dipatahkan oleh putusan MK. Selain itu terlihat dari hasil pra peradilan dimana KPK mengalami tiga kali kekalahan. 

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak
"Putusan MK yang memutuskan bahwa penetapan status tersangka menjadi obyek pra. Ini menghadapakan pada kenyataan pahit, di mana beberapa penetapan status tersangka oleh KPK kandas di pra peradilan," katanya.

Selain itu anggota komisi III ini menjelaskan KPK adalah lembaga Extraordinary yang dibentuk dalam keadaan dan dilatarbelakangi oleh kondisi yang juga lain daripada yang lain itu. Ditambahkan Didik, tugas dan tanggung jawab KPK dalam membertantas korupsi membutuhkan daya dukung kelembagaan yang kuat dan Integritas dari para pimpinan KPK.

"Berdasarkan hal tersebut, apabila standing revisi UU KPK untuk penguatan kelembagaan KPK. Fraksi Demokrat tentunya tetap obyektif dan rasional untuk mendorong revisi tersebut," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya