- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyerukan perempuan untuk menikah di atas usia 16 tahun. Batas pernikahan di usia itu lantaran diperkirakan perempuan telah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Pada dasarnya format pendidikan 12 tahun. Asumsinya perempuan atau laki-laki pada usia 18 tahun mereka lulus SMA, sehingga umur 18 tahun awal pernikahan bisa dilakukan," ujar Khofifah di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat 19 Juni 2015.
Khofifah yakin perempuan yang menikah di atas 16 tahun akan mampu membentuk generasi yang kualitatif. Bagi perempuan, usia 16 tahun ke atas potensial menjadi seorang ibu yang sudah matang. Meski begitu, Khofifah tak memungkiri jika praktik pernikahan perempuan di usia dini masih terjadi lantaran pengaruh budaya di tingkat lokal. Namun, Khofifah mengingatkan jika perempuan lebih berisiko ketimbang laki-laki yang menikah pada usia di bawah 16 tahun.
"Pertama tidak baik bagi kesehatan perempuan, kedua biasanya risiko terhadap perceraiannya tinggi karena biasanya pada usia yang secara psikologis belum terlalu matang dan yang ketiga adalah bagaimana generasi penerus ini bisa terlahir dari ibu-ibu yang relatif memiliki background pendidikan yang cukup untuk bisa mengentaskan putra-putri mereka menjadi lebih baik," kata Khofifah.
Kamis 18 Juni kemarin, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK juga menolak Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tentang batas usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun. MK berpandangan ditingkatkannya batas usia kawin bagi perempuan tidak ada jaminan bakal mengurangi angka perceraian, menanggulangi permasalahan kesehatan, maupun mengurangi permasalahan sosial lain.
"Bukan berarti pula tidak perlu dilakukan upaya apa pun, terutama tindakan preventif, untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak yang dikhawatirkan akan menimbulkan beragam masalah sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, yang menurut Mahkamah, beragam masalah tersebut merupakan masalah konkrit yang terjadi tidak murni disebabkan dari aspek usia semata," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Kamis 18 Juni 2015.
Khofifah punya cara untuk mencegah praktik pernikahan perempuan di bawah usia 16 tahun. Butuh koordinasi antar semua pihak, termasuk tokoh masyarakat di tingkat lokal.
"Jadi ada hal-hal yang memang terus dikomunikasikan terutama kepada pemangku-pemangku di tingkat lokal supaya mereka relatif bisa menghindari kemungkinan pernikahan dini. Kita masih menemukan itu di beberapa daerah."