Pengamat: Anggaran KPK Sangat Besar, Perlu Diawasi

Gedung KPK.
Sumber :
  • (ANTARA/Reno Esnir)

VIVA.co.id - Pengamat sosial dan politik Budi Santoso, mengatakan bahwa revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) adalah sesuatu yang lumrah.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Menurutnya, suatu konstitusi, atau norma dibuat untuk penataan sosial masyarakat yang terus mengalami perkembangan.

"Masyarakat mengalami perkembangan, implikasinya perlu peraturan baru," kata Budi dalam perbincangan dengan tvOne, Minggu 21 Juni 2015.

Budi mencatat, Presiden Joko Widodo pernah menginstruksikan kepada setiap instansi pemerintah untuk menanggulangi korupsi. Dia berpandangan, pernyataan Jokowi yang menolak revisi UU KPK tak boleh diartikan secara harafiah (leterlek/arti kata sebenarnya).

"Maknanya ada pesan intinya, jangan melemahkan KPK. Bukan berarti tidak boleh memperbaiki undang-undang itu sendiri yang dapat mendukung kewenangan KPK," ujar dia.

Budi berpendapat, masyarakat menuntut adanya revisi, terutama mengingat KPK adalah institusi super power dengan anggaran belanja sangat besar dan kasus besar. Mereka tetap membutuhkan pengawasan internal yang mempunyai kekuasaan setinggi komisioner-komisioner KPK.

"Bukan harus dibatasi, tetapi ada aturan-aturan yang diperbaiki. Komisaris-komisaris yang menetukan tersangka ada juga pengawasnya. Kasus apa yang akan diseleksi, diperiksa, dibicarakan, ada kendali, second opinion dalam KPK, pengawas yang kedudukannya sejajar," kata Budi.

Budi melanjutkan, pengawasan begitu penting untuk meningkatkan efektivitas KPK. Selanjutnya, perbaikan atas mekanisme SP3 dan penyadapan. Dengan demikian, UU-nya perlu disempurnakan, sehingga KPK tetap lurus dalam mencapai tujuannya. (asp)

Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016